Sabtu, 12 Juli 2014

Cara Memperpanjang SIM lewat mobil SIM keliling khusus daerah palembang

Sekarang ini berbagai cara ditempuh pemerintah untuk mendekatkan pelayanannya kepada masyarakat. Salah satunya adalah pelayanan SIM atau Surat Izin Mengemudi. Pengurusan jenis surat ini sudah cukup dikenal luas oleh masyarakat sebagai pengurusan yang berbelit-belit dan berbiaya tinggi. Kesan pertama yang muncul di benak masyarakat saat ingin mengurus SIM adalah banyaknya calo yang berkeliaran, pungli atau pungutan yang tidak jelas rinciannya dan kemana larinya uang yang dibayarkan. Bila Anda punya “orang dalam” maka Anda punya harapan bahwa pengurusan SIM bisa segera diproses dan selesai lebih dahulu daripada orang-orang yang sudah mengantre sebelumnya. Tidak peduli berapa banyak berkas yang harus dilewati karena adanya koneksi “orang dalam” itu.
Tapi kini wajah pelayanan SIM sudah sedikit berubah. Masyarakat sudah boleh bernafas sedikit lebih lega. Reformasi birokrasi yang digencarkan oleh pemerintah berdampak pada meningkatnya pelayanan publik ini. Mulai dari outlet-outlet “SIM Corner” yang dibuka di mall di kota-kota besar, hingga pelayanan SIM keliling yang menggunakan kendaraan bus. SIM keliling ini diadakan pada jadwal dan tempat yang sudah ditentukan pada masing-masing kota. Biasanya SIM keliling ini ada di kota-kota besar, misalnya Kota Palembang.
Gambar
Keberadaan SIM keliling di Kota Pempek ini terhitung sudah sejak lama yaitu dari tahun 2007. Kini malah pelayanan SIM katanya bisa sampai malam hari. Sekedar informasi jadwal pelayanan SIM Keliling di Palembang sesuai publikasi dalam Sumatera Ekspres adalah sebagai berikut:
Senin, Rabu, Jumat
  • 09.00 WIB s/d 11.00 WIB    Parkiran Masjid Agung
  • 14.00 WIB s/d 16.00 WIB    Parkiran Seberang PIM
  • 19.00 WIB s/d 21.00 WIB    Parkiran Kambang Iwak
Selasa, Kamis, Sabtu
  • 09.00 WIB s/d 11.00 WIB    Parkiran GOR PSCC Kampus
  • 14.00 WIB s/d 16.00 WIB    Parkiran PTC Mall
  • 19.00 WIB s/d 21.00 WIB    Parkiran PT Pusri Palembang
Khusus hari Sabtu malam Minggu Ditambah 2 jam menjadi jam 19.00 WIB s/d 23.00 WIB.
Adapun syarat atau dokumen perpanjangan SIM berdasarkan pengalaman saya adalah sebagai berikut:
  1. Asli SIM lama yang akan diperpanjang (harus yang masih berlaku)
  2. Fotokopi KTP 2 (dua) lembar
  3. Pasfoto ukuran 3 x 4 1 (satu) lembar
  4. Mengisi formulir permohonan
Apabila tidak ada KTP yang masih berlaku, maka tambahan dokumen yang harus dibawa adalah:
  1. Fotokopi KTP Sementara 2 (dua) lembar
  2. Fotokopi Kartu Keluarga 2 (dua) lembar
Saran saya, persiapkan dengan lengkap syarat-syarat di atas bila Anda tidak ingin “diusir” oleh Petugas untuk melengkapinya, meskipun kurang satu fotokopi serta bawalah pena dari rumah kalau Anda tidak ingin terhambat gara-gara menunggu pinjaman dari orang lain atau Anda harus membeli terlebih dahulu.
Berikutnya proses perpanjangan SIM sesuai pengalaman saya, akan saya ceritakan sebagai berikut:
  1. Setelah Anda menyerahkan berkas persyaratan tersebut, Anda akan diminta untuk menunggu untuk panggilan berikutnya;
  2. Selanjutnya nama Anda akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan mata. Pemeriksaan mata ini gunanya untuk menjamin bahwa Anda tidak buta warna. Pemeriksaan ini biayanya sebesar Rp 30.000,00.
  3. Setelah itu Anda akan diberikan formulir permohonan dan kwitansi pembayaran sambil harus membayar Rp 75.000,00.
  4. Setelah formulir telah diisi secara lengkap, serahkan kembali kepada petugas untukd diproses dan tunggu panggilan berikutnya;
  5. Kemudian nama Anda akan dipanggil untuk dilakukan pemotretan pasfoto, pengambilan sample tanda tangan serta pengecapan sidik jari. Anda kemudian disuruh untuk menunggu lagi.
  6. Panggilan berikutnya adalah SIM Anda yang baru telah selesai dan bisa diambil.
Proses yang saya alami berlangsung kurang lebih selama tiga jam. Tentu lama atau tidaknya proses perpanjangan SIM ini tergantung pada banyak tidaknya antrian yang ada.
Relatif murahnya biaya perpanjangan ini tentu berakibat pada panjangnya antrian masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini. Ada saja masyarakat dan oknum petugas yang tidak sadar akan pentingnya birokrasi yang bersih dari KKN yang memanfaatkan kondisi ini. Berdasarkan pengalaman dan pengamatan saya melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Juni 2013, ada beberapa orang yang dengan sengaja memberikan uang lebih untuk menyegerakan prosesnya. Modusnya cukup “menarik” karena adanya keterlibatan pihak ketiga yang berperan sebagai perantara. Pihak ketiga yang saya maksudkan di sini adalah tukang parkir dan pemilik warung yang mangkal di dekat bus pelayanan SIM Keliling tersebut. Awalnya saya bingung mengapa tukang parkir dan penjaga itu bisa leluasa keluar masuk bus SIM keliling. Setelah berbincang-bincang dengan sesama pengguna jasa, akhirnya saya mendapatkan informasi bahwa proses pembuatan / perpanjangan SIM bisa disegerakan tanpa melalui antrian dengan membayar uang lebih. Nah, uang ini tidak diberikan langsung oleh pengguna jasa kepada petugas, melainkan melalui para “perantara” ini. Besarannya relatif, tapi dari yang saya dengar dari perbincangan saya tadi, uang Rp 150.000,00 untuk perpanjangan SIM adalah “all in” sampai SIM baru selesai. Memang tidak besar, namun ini mengusik rasa keadilan masyarakat yang sudah menunggu antrian secara tertib karena harus menunggu lebih lama. Padahal kalau mau bersabar, paling lama tiga jam proses perpanjangan SIM bisa selesai tanpa harus melakukan praktek korupsi.
Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, dari hal kecil, dan dari sekarang.
Semoga bermanfaat

SUMBER = https://nobericsun.wordpress.com/2013/07/04/cara-memperpanjang-sim/