Sabtu, 12 Juli 2014

Cara Memperpanjang SIM lewat mobil SIM keliling khusus daerah palembang

Sekarang ini berbagai cara ditempuh pemerintah untuk mendekatkan pelayanannya kepada masyarakat. Salah satunya adalah pelayanan SIM atau Surat Izin Mengemudi. Pengurusan jenis surat ini sudah cukup dikenal luas oleh masyarakat sebagai pengurusan yang berbelit-belit dan berbiaya tinggi. Kesan pertama yang muncul di benak masyarakat saat ingin mengurus SIM adalah banyaknya calo yang berkeliaran, pungli atau pungutan yang tidak jelas rinciannya dan kemana larinya uang yang dibayarkan. Bila Anda punya “orang dalam” maka Anda punya harapan bahwa pengurusan SIM bisa segera diproses dan selesai lebih dahulu daripada orang-orang yang sudah mengantre sebelumnya. Tidak peduli berapa banyak berkas yang harus dilewati karena adanya koneksi “orang dalam” itu.
Tapi kini wajah pelayanan SIM sudah sedikit berubah. Masyarakat sudah boleh bernafas sedikit lebih lega. Reformasi birokrasi yang digencarkan oleh pemerintah berdampak pada meningkatnya pelayanan publik ini. Mulai dari outlet-outlet “SIM Corner” yang dibuka di mall di kota-kota besar, hingga pelayanan SIM keliling yang menggunakan kendaraan bus. SIM keliling ini diadakan pada jadwal dan tempat yang sudah ditentukan pada masing-masing kota. Biasanya SIM keliling ini ada di kota-kota besar, misalnya Kota Palembang.
Gambar
Keberadaan SIM keliling di Kota Pempek ini terhitung sudah sejak lama yaitu dari tahun 2007. Kini malah pelayanan SIM katanya bisa sampai malam hari. Sekedar informasi jadwal pelayanan SIM Keliling di Palembang sesuai publikasi dalam Sumatera Ekspres adalah sebagai berikut:
Senin, Rabu, Jumat
  • 09.00 WIB s/d 11.00 WIB    Parkiran Masjid Agung
  • 14.00 WIB s/d 16.00 WIB    Parkiran Seberang PIM
  • 19.00 WIB s/d 21.00 WIB    Parkiran Kambang Iwak
Selasa, Kamis, Sabtu
  • 09.00 WIB s/d 11.00 WIB    Parkiran GOR PSCC Kampus
  • 14.00 WIB s/d 16.00 WIB    Parkiran PTC Mall
  • 19.00 WIB s/d 21.00 WIB    Parkiran PT Pusri Palembang
Khusus hari Sabtu malam Minggu Ditambah 2 jam menjadi jam 19.00 WIB s/d 23.00 WIB.
Adapun syarat atau dokumen perpanjangan SIM berdasarkan pengalaman saya adalah sebagai berikut:
  1. Asli SIM lama yang akan diperpanjang (harus yang masih berlaku)
  2. Fotokopi KTP 2 (dua) lembar
  3. Pasfoto ukuran 3 x 4 1 (satu) lembar
  4. Mengisi formulir permohonan
Apabila tidak ada KTP yang masih berlaku, maka tambahan dokumen yang harus dibawa adalah:
  1. Fotokopi KTP Sementara 2 (dua) lembar
  2. Fotokopi Kartu Keluarga 2 (dua) lembar
Saran saya, persiapkan dengan lengkap syarat-syarat di atas bila Anda tidak ingin “diusir” oleh Petugas untuk melengkapinya, meskipun kurang satu fotokopi serta bawalah pena dari rumah kalau Anda tidak ingin terhambat gara-gara menunggu pinjaman dari orang lain atau Anda harus membeli terlebih dahulu.
Berikutnya proses perpanjangan SIM sesuai pengalaman saya, akan saya ceritakan sebagai berikut:
  1. Setelah Anda menyerahkan berkas persyaratan tersebut, Anda akan diminta untuk menunggu untuk panggilan berikutnya;
  2. Selanjutnya nama Anda akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan mata. Pemeriksaan mata ini gunanya untuk menjamin bahwa Anda tidak buta warna. Pemeriksaan ini biayanya sebesar Rp 30.000,00.
  3. Setelah itu Anda akan diberikan formulir permohonan dan kwitansi pembayaran sambil harus membayar Rp 75.000,00.
  4. Setelah formulir telah diisi secara lengkap, serahkan kembali kepada petugas untukd diproses dan tunggu panggilan berikutnya;
  5. Kemudian nama Anda akan dipanggil untuk dilakukan pemotretan pasfoto, pengambilan sample tanda tangan serta pengecapan sidik jari. Anda kemudian disuruh untuk menunggu lagi.
  6. Panggilan berikutnya adalah SIM Anda yang baru telah selesai dan bisa diambil.
Proses yang saya alami berlangsung kurang lebih selama tiga jam. Tentu lama atau tidaknya proses perpanjangan SIM ini tergantung pada banyak tidaknya antrian yang ada.
Relatif murahnya biaya perpanjangan ini tentu berakibat pada panjangnya antrian masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini. Ada saja masyarakat dan oknum petugas yang tidak sadar akan pentingnya birokrasi yang bersih dari KKN yang memanfaatkan kondisi ini. Berdasarkan pengalaman dan pengamatan saya melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Juni 2013, ada beberapa orang yang dengan sengaja memberikan uang lebih untuk menyegerakan prosesnya. Modusnya cukup “menarik” karena adanya keterlibatan pihak ketiga yang berperan sebagai perantara. Pihak ketiga yang saya maksudkan di sini adalah tukang parkir dan pemilik warung yang mangkal di dekat bus pelayanan SIM Keliling tersebut. Awalnya saya bingung mengapa tukang parkir dan penjaga itu bisa leluasa keluar masuk bus SIM keliling. Setelah berbincang-bincang dengan sesama pengguna jasa, akhirnya saya mendapatkan informasi bahwa proses pembuatan / perpanjangan SIM bisa disegerakan tanpa melalui antrian dengan membayar uang lebih. Nah, uang ini tidak diberikan langsung oleh pengguna jasa kepada petugas, melainkan melalui para “perantara” ini. Besarannya relatif, tapi dari yang saya dengar dari perbincangan saya tadi, uang Rp 150.000,00 untuk perpanjangan SIM adalah “all in” sampai SIM baru selesai. Memang tidak besar, namun ini mengusik rasa keadilan masyarakat yang sudah menunggu antrian secara tertib karena harus menunggu lebih lama. Padahal kalau mau bersabar, paling lama tiga jam proses perpanjangan SIM bisa selesai tanpa harus melakukan praktek korupsi.
Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, dari hal kecil, dan dari sekarang.
Semoga bermanfaat

SUMBER = https://nobericsun.wordpress.com/2013/07/04/cara-memperpanjang-sim/

Rabu, 22 Februari 2012

TRIK JITU SAAT DITILANG



TRIK KENA TILANG

Hai temen- Temen semoga bermanfaat :

Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga
pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang
taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat
teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.

Polisi (Pol) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir ( Sop ) : Baik Pak?

Pol : Mas tau..kesalahannya apa?

Sop : Gak pak

Pol : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor
taksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil
buku tilang?lalu menulis dengan sigap

Sop : Pak jangan ditilang deh? wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana?
kalo ada pasti saya pasang

Pol : Sudah?saya tilang saja?kamu tau gak banyak mobil curian sekarang? (dengan
nada keras !! )
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini
kan bukan mobil curian!

Pol : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima
aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya?Saya mau yg warna BIRU
aja

Pol : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak
berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?

Pol : Inikan dalam
rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU? Dulu kamu bisa minta form
BIRU? tapi sekarang ini kamu Gak bisa? Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan
saya (dengan nada keras dan ngotot)

Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh
polisi)

Dalam hati saya ?berani betul sopir taksi ini ?
Pol : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU? Bapak kan yang gak mau
ngasih

Pol : Kamu jangan macam-macam yah? saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini
aja pak saya foto bapak aja deh? kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku
(sambil ngambil HP)

Wah ? wah hebat betul nih sopir ?. berani, cerdas dan trendy ? (terbukti dia
mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
Pol : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin
(sambil
berlalu)

Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan
?shoot pertama? (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )

Pol 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi
yg menilangnya)

lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan
singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang.
Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi

Pol 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak?. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil
polisi yang menilang)

Pol : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)

Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp..30.600 sambil
berkata ?nih kamu bayar sekarang ke BRI ? lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini,
saya tunggu?..

Sop : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak?

Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil berkata pada
saya, ?Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ... mau transfer uang tilang . Saya
berkata ya silakan.

Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, ? ?Hatiku senang banget pak,
walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.? ?Untung saya
paham macam2 surat tilang.?

Tambahnya, ?Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2
minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI?. Mending bayar
mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!?

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai
berikut:

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri
secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.

Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan
oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai
tilang... Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di
kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai

tilang..

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.

Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah
norek Bank BUMN).

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK
kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.

You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak
melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

info ini beritahukan teman, saudara sama keluarga Anda.

Berantas korupsi dari sekarang.....

Senin, 13 Februari 2012

mau denger live streaming lagu remix mantap?

 buat yang mau denger live streaming lagu remix mantap ini saya ada file nya
caranya gampang.
masukin saja file tersebut ke wimamp anda.

ini nih link nya.
http://www.indowebster.com/funkoters_streaming.html
pass=marzfield.blogspot.com

selamat menikmati :)

Jumat, 23 September 2011

APLIKASI HP

http://www.indowebster.com/kamus_b_indonesia_b_inggris_2.html Date upload: 23-Sep-2011 Size: 1.38 MB

http://www.indowebster.com/azan_1.html Date upload: 23-Sep-2011 Size: 676.26 KB

pass=marzfield

Selamat Menikmati...:)